Panduan Lengkap Mendapatkan Perizinan PBG untuk Rumah di Jakarta

Jika Anda berencana membangun rumah di Jakarta, mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah pertama yang wajib dilakukan.

PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Tanpa PBG, rumah Anda berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?

PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan tidak bertentangan dengan tata ruang kota.

Syarat Pengajuan PBG untuk Rumah Tinggal

Sebelum mengajukan PBG, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Administratif

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah (STBKT) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa (bermaterai).

Dokumen Teknis

  • Gambar teknis arsitektur,
  • Gambar teknis struktur,
  • Gambar teknis mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP) yang telah disetujui oleh tenaga ahli berlisensi.
  • Perhitungan teknis bangunan.
  • Data hasil uji tanah (soil test) jika bangunan lebih dari dua lantai.
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

Langkah-Langkah Pengajuan PBG

1. Pendaftaran Akun di SIMBG

Klik pada opsi “Daftar” untuk mengisi data diri Anda dan melakukan verifikasi melalui email yang dikirim oleh pihak SIMBG.

Setelah akun terdaftar, Anda dapat melanjutkan ke proses pengisian formulir permohonan.

2. Pengisian Formulir Permohonan

Setelah login ke akun SIMBG, pilih menu “Permohonan PBG Baru” dan isi data mengenai bangunan yang akan dibangun.

Pastikan semua informasi yang Anda masukkan lengkap dan benar, karena data yang tidak lengkap dapat memperlambat proses verifikasi.

Formulir ini juga meminta Anda untuk mengisi data pemilik bangunan.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir permohonan, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen administratif dan teknis sesuai dengan format yang diminta oleh sistem SIMBG.

Verifikasi dokumen ini akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Penataan Kota.

4. Verifikasi dan Evaluasi

Setelah dokumen diunggah, petugas dari Dinas Penataan Kota akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan evaluasi teknis terhadap desain bangunan yang Anda ajukan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada masalah, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

5. Pembayaran Retribusi

Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

5. PBG Anda telah Terbit

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima PBG yang sah untuk memulai pembangunan rumah Anda.

Tips Agar Proses Pengajuan PBG Lancar

Konsultasikan dengan Tenaga Ahli

Gunakan jasa arsitek dan tenaga ahli berlisensi untuk memastikan dokumen teknis sesuai standar.

Siapkan Dokumen dengan Rapi

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai format yang diminta oleh SIMBG.

Ajukan Secara Online

Pengajuan melalui SIMBG lebih efisien dan memudahkan proses verifikasi.

Perhatikan Ketentuan Tata Ruang

Pastikan desain bangunan sesuai dengan peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku di wilayah Anda.


Mendapatkan PBG bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan keselamatan dan kelancaran proyek bangunan Anda.

Klik tombol di bawah untuk segera terhubung dengan profesional yang dapat membantu Anda.

Hubungi Tim Ahli Heris Kontraktor.

Konsultasikan kebutuhan Anda dalam membangun Rumah Impian!