Perbedaan PBG dan IMB, Ini Perbedaannya!

Kamu tau perbedaan PBG dan IMB? Kalau dulu kita familiar dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang digunakan untuk memulai pembangunan, saat ini sudah tergantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Keduanya terkait dengan izin pembangunan, tapi ada perbedaan penting yang perlu kamu tahu, terutama kalau kamu sedang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah.

Apa Itu IMB?

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memberi izin bagi pemilik bangunan untuk membangun atau melakukan perubahan pada bangunan mereka. IMB ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002.

Kalau kamu ingin mulai membangun rumah, IMB ini harus kamu urus dulu. Tanpa IMB, pembangunan bisa dianggap ilegal.

Dalam peraturan IMB, teknis bangunan seperti desain, struktur, dan material harus disertakan dalam pengajuan izin.

Pengajuan IMB ini memerlukan proses yang lebih panjang dan melibatkan banyak pihak, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Pemerintah Daerah setempat.

Lalu Apa Itu PBG?

PBG yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 adalah izin yang diberikan oleh pemda ke pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, atau pemeliharaan rumah.

Intinya, PBG lebih berfokus pada perencanaan dan kesesuaian bangunan dengan peraturan tata ruang yang ada. Proses pengajuan PBG memang lebih sederhana dibandingkan IMB karena tidak memerlukan dokumen teknis yang kompleks.

PBG memberikan fleksibilitas lebih dalam hal perencanaan, namun tetap mengutamakan kesesuaian dengan standar tata ruang yang berlaku dan tetap mengharuskan pemilik bangunan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Perbedaan IMB vs PBG

  1. Waktu Pengajuan:
    • IMB: Pemilik bangunan memang harus mendapatkan izin sebelum memulai pembangunan. Prosesnya termasuk pengecekan teknis bangunan, dan dokumen teknis (seperti gambar arsitektur, struktur, dll) harus dilampirkan saat mengajukan IMB.
    • PBG: PBG tetap harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai, meskipun dokumen yang diajukan lebih ringkas daripada IMB. Tidak bisa langsung mulai bangun rumah dan mengurus PBG belakangan.
  2. Syarat Pengajuan:
    • IMB: Banyak syarat yang harus dipenuhi, seperti status hak tanah dan izin pemanfaatan lahan. Pemilik bangunan harus menyerahkan dokumen-dokumen teknis yang lebih rinci dan memenuhi persyaratan administratif yang ketat.
    • PBG: Syaratnya lebih ringan, hanya memerlukan perencanaan dan desain yang sesuai dengan tata ruang dan protokol bangunan.
  3. Sanksi:
    • IMB: Tidak ada sanksi tegas jika perubahan fungsi bangunan tidak dilaporkan dalam IMB, namun jika bangunan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui, maka bisa dikenakan sanksi.
    • PBG: Sanksi lebih tegas pada PBG, terutama jika ada pelanggaran terkait perubahan fungsi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan tata ruang.

Mengapa Perubahan dari IMB ke PBG?

Dengan berkembangnya kota dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, PBG hadir untuk menyederhanakan proses perizinan dengan memberikan kemudahan administratif, meskipun pemilik bangunan tetap harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap peraturan yang ada, seperti tata ruang dan keselamatan bangunan.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi birokrasi yang selama ini memperlambat pengajuan izin bangunan, memberikan kemudahan bagi pengembang dan pemilik bangunan yang ingin mempercepat proses pembangunan, sembari tetap menjaga kualitas dan kesesuaian dengan aturan tata ruang kota.

Apa yang Harus Dipersiapkan Pemilik Bangunan untuk PBG?

Sebagai pemilik bangunan, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum mengajukan PBG. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Perencanaan dan Desain: Pastikan desain bangunan sudah disesuaikan dengan peraturan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Dokumentasi Rencana: Siapkan dokumentasi yang menggambarkan secara rinci rencana dan desain bangunan.
  • Konsultasi dengan Arsitek: Bekerja sama dengan arsitek atau kontraktor berpengalaman untuk memastikan bahwa desain bangunan sudah memenuhi syarat PBG.

Peran Arsitek dan Kontraktor dalam Pengajuan PBG

Peralihan dari IMB ke PBG mempermudah pengajuan izin pembangunan, terutama jika melibatkan arsitek atau kontraktor berpengalaman.

Arsitek yang paham tata ruang akan memastikan desain bangunan sesuai dengan peraturan pemerintah, mempercepat proses persetujuan PBG.

Bagi Anda yang merencanakan pembangunan atau renovasi, memahami perbedaan ini sangat penting.


Anda siap untuk memulai pembangunan atau renovasi rumah?

Arsitek memastikan bahwa proyek Anda sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa repot mengurus perizinan sendiri.

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi dengan arsitek dalam perencanaan rumah idaman Anda!

Hubungi Tim Ahli Heris Kontraktor.

Konsultasikan kebutuhan Anda dalam membangun Rumah Impian!